Layanan Administrasi Akademik
PROSEDUR PENERIMAAN MAHASISWA TRANSFER/PINDAHAN
Ketentuan Umum
- Mahasiswa yang akan transfer ke STKIP PGRI Papua mendaftar pada tahun Akademik yang baru di BAAK, agar dapat memulai perkuliahan.
- Mahasiswa yang bersangkutan menyerahkan surat permohonan transfer dan pindahan ke BAAK STKIP PGRI Papua.
- Mahasiswa yang akan transfer ke STKIP PGRI Papua adalah mahasiswa yang program studi perguruan tinggi asalnya yang memiliki akreditasi (BAIK) sama dengan program studi yang dituju di STKIP PGRI Papua.
Ketentuan Khusus
- Calon Mahasiswa yang bersangkutan menyerahkan surat permohonan transfer dan pindahan ke BAAK STKIP PGRI Papua.
- Surat permohonan tersebut diteruskan pada Pembantu Ketua I. Jika disetujui permohonan maka Program Studi atau BAAK melakukan konversi nilai.
- Apabila telah mendapatkan persetujuan dari program studi atau BAAK mengenai mata kuliah yang dikonversi, maka calon mahasiswa yang bersangkutan mendaftarkan diri ke BAUK/Bagian Keuangan dan mengambil slip pembayaran SPP serta menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke BAAK.
- Calon Mahasiswa transfer/pindahan tersebut terdaftar sebagai mahasiswa STKIP PGRI Papua dengan mengurus KRS di BAAK STKIP PGRI Papua.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Fotocopy Ijazah terakhir
- KTP
- Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat keterangan pindah kuliah dari perguruan tinggi asal.
- Fotocopy Transkrip Nilai.
- Fotocopy hasil pindai/scen data mahasiswa transfer/pindahan dari laman PDDIKTI Perguruan Tinggi asal.
- Fotocopy Surat keterangan/Sertifikat akreditasi program studi dari perguruan tinggi asal. (Jika ada)
Prosedur dan Persyaratan Cuti Akademik
Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat d berikan sebanyak-banyaknya empat semester dan sekurang-kurangnya satu semester, dengan catatan tidak diambil lebih dari dua semester berturut-turut.
Ketentuan Cuti :
- Telah berada di semester 2
- Diajukan sebelum masa pengurusan cuti akademik berakhir.
- Izin cuti akademik diberikan untuk satu semester dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan ulang yang diajukan pada saat Registrasi Ulang semester selanjutnya
- Mahasiswa dinyatakan Sah Cuti Akademik jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Akademik dari BAAK
Syarat Permohonan:
Prosedur
- Mengisi formulir klik disini